Pengembangan pun berlanjut, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial AA, IN, F, dan SW yang diamankan di Lampung, Medan, dan Bekasi pada Sabtu (11/6/2022) lalu.
Dalam hal ini, kelompok Khilafatul Muslimin disebut ingin membuat negara di dalam negara.
Mereka mempunya NIK atau KTP sendiri untuk para jamaahnya yang tersebar di Indonesia.
Untuk operasional, jamaah diharuskan membayar iuran wajib sebesar Rp1.000 per hari.
Saat ini, Polda Metro Jaya juga menggandeng Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan 21 rekening terkait organisasi Khilafatul Muslimin.
"PPATK telah berkoordinasi dengan penyidik terkait Khilafatul Muslimin ini. Jadi langkah yang diambil PPATK telah menyita sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," ujar Direktur Analisis PPATK Maryanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Pembekuan rekening itu dilakukan selama dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin.
Dalam kasus ini, keenam tersangka disangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).