News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Organisasi Khilafah di Indonesia

MUI Sebut Kelompok Khilafatul Muslimin Virus Berbahaya dan Rugikan Umat Islam

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian mencopot pelang papan nama di kantor pusat Khilafatul Muslimin, Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Bandar Lampung, Senin (13/6/2022) sore. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut kelompok Khilafatul Muslimin merupakan virus yang membayakan dan merugikan umat islam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut kelompok Khilafatul Muslimin merupakan virus yang membayakan dan merugikan umat islam.

Hal ini dikatakan Ketua Bidang Dakwah MUI DKI Jakarta, Ilyas Marwal dalam dalam konferensi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022) kemarin.

"Ini adalah virus yang sangat membahayakan dan merugikan umat islam. Maka jujur dalam hal ini MUI sangat memberikan apresiasi ke Polda Metro Jaya mengambil tindakan hukum dan yang penting adalah tindakan preventif dalam hal ini," kata Ilyas.

Kelompok itu, lanjut Ilyas telah merugikan umat islam dengan membawa nasari agama.

Padahal, penerapan kelompok ini berisi keburukan.

"Pertama, bahwa ormas atau yayasan Khilafatul Muslimin ini muncul sebenarnya terlepas dari sisi hukum, ini sangat merugikan umat islam. Bahasanya bahasa agama, kata-kata khilafah, kata-kata muslim padahal ini adalah kemasan hak tapi isinya penuh dengan kebatilan," beber Ilyas.

Baca juga: Muncul Penolakan dari Warga, Begini Nasib Ratusan Santri di Ponpes Khilafatul Muslimin Bekasi

Virus yang dibawa Khilafatul Muslimin disebutnya juga mudah menyebar di tengah masyarakat karena masih ada masyarakat yang rendah literasi.

Jika masyarakat tidak rendah literasi, virus ini dapat dicegah.

Selain itu, mengenai sekolah atau ponpes buatan Khilafatul Muslimin yang mengajarkan ajaran bertentangan dengan NKRI, Ilyas menyebut hal ini juga merugikan umat islam.

Pasalnya, sebutan ponpes sudah melekat dalam agama islam.

"Kami juga mengakomodir umat islam DKI, apalagi ini dikatakan bahwa ponpes. Ini sebenarnya sangat merugikan sekali," kata Ilyas.

"Saya bisa memberikan kesaksian kalau di DKI ini ada 125 ponpes, se-Indonesia ada 37.000 ponpes. Insya Allah ponpes yang dikeluarkan ada izin operasionalnya yang dikeluarkan oleh Kemenag. Saya yakin tidak ada yang memiliki kepahaman yang radikal," pungkasnya.

Sebelumnya, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung pada 7 Juni 2022 lalu.

Pengembangan pun berlanjut, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial AA, IN, F, dan SW yang diamankan di Lampung, Medan, dan Bekasi pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

Pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Lampung pada Selasa (7/6/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam hal ini, kelompok Khilafatul Muslimin disebut ingin membuat negara di dalam negara. 

Mereka mempunya NIK atau KTP sendiri untuk para jamaahnya yang tersebar di Indonesia.

Untuk operasional, jamaah diharuskan membayar iuran wajib sebesar Rp1.000 per hari.

Saat ini, Polda Metro Jaya juga menggandeng Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan 21 rekening terkait organisasi Khilafatul Muslimin.

"PPATK telah berkoordinasi dengan penyidik terkait Khilafatul Muslimin ini. Jadi langkah yang diambil PPATK telah menyita sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," ujar Direktur Analisis PPATK Maryanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Pembekuan rekening itu dilakukan selama dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin.

Dalam kasus ini, keenam tersangka disangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini