TRIBUNNEWS.COM - Pembayaran paspor dapat dilakukan melalui teller/over-the-counter pada bank atau kantor pos atau melalui mesin EDC.
Selain itu, kini pembayaran biaya PNBP paspor dapat juga dilakukan via mesin ATM dan M-banking.
Adapun pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing/MPN G2 yang diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor selesai diisi.
Baca juga: Cara Tarik Tunai Cardless di ATM Mandiri, BCA, BRI dan BNI, Pastikan Membawa HP
Cara Pembayaran Paspor Via Atm
Jangan lupa untuk simpan resi/print-out/struk yang dikeluarkan mesin ATM sebagai bukti pembayaran untuk dibawa pada saat pengambilan paspor ke Kantor Imigrasi.
M-banking BNI
1. Setelah login, nasabah harus memastikan saldo efektif di rekening harus lebih besar dari nominal billing. Nasabah pilih menu "PEMBAYARAN"
2. Selanjutnya pilih menu "MPN G2"
3. Pilih "REKENING DEBET" dan input "NOMOR TAGIHAN" dengan nomor kode billing
4. Akan muncul data billing untuk dilakukan verifikasi, jika sudah sesuai input "PASSWORD" dan klik "LANJUT"
5. Layar akan menampilkan "Transaksi Berhasil". Bukti Penerimaan Negara (BPN) dikirim melalui email.
M-banking Mandiri
1. Masuk ke alamat http://www.bankmandiri.co.id/.
2. Pilih menu mandiri online dan klik tombol Log In.