Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul [dicegah ke luar negeri], berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
Baca juga: KPK Cegah Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Luar Negeri
Ketika ditanya terkait status Mardani, Nursaleh menjawab Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu dicegah sebagai tersangka.
"Tersangka," kata Nursaleh.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.
Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.
"Ya, intinya kalau sudah ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, itu kan di tahap penyidikan. Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.
Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.
Baca juga: Kuasa Hukum Mardani H Maming Datangi KPK Serahkan Data Tambahan Kasus PT PCN
"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.
KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.