News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbudristek Pastikan Belum Ada Perubahan Pedoman PPDB Zonasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengatakan PPDB merupakan upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 2017 lalu.

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengatakan PPDB merupakan upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," ujar Jumeri melalui keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan Sekolah SMK.

Jumeri mengatakan Permendikbud mengatur PPDB melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021," tutur Jumeri.

Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Baca juga: Kemendikbudristek Minta Pemda Perkuat Jaringan Internet Cegah Kendala PPDB 2022

Sementara untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen.

Serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini