News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi II DPR segera Bahas RUU tentang Tiga Provinsi Baru Papua

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/6/2022) malam. Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Komisi II DPR RI secara formal akan membahas RUU tentang Tiga Provinsi Baru Papua.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI secara formal akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang tiga provinsi baru di Papua bersama pemerintah pada Selasa (21/6/2022).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Doli menjelaskan, RUU tersebut terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"Pembahasan RUU terkait pembentukan tiga provinsi di Papua itu akan mulai dibicarakan secara formal besok," kata Doli.

Doli mengatakan, pada rapat pembahasan besok akan mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut sekaligus penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Ditagetkan RUU tersebut akan selesai sebelum berakhirnya Masa Persidangan Kelima Tahun Sidang 2021-2022 sekitar pertengahan Juli 2022.

Baca juga: Puan Maharani Sebut DPR Akan Bahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan 6 Bulan?

"Pembahasan tiga RUU ini sebenarnya secara formal sudah lama sekali dibicarakan. Namun waktunya terkendala administrasi saja, terkait surat menyurat dari Pimpinan DPR ke pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres)," ucapnya.

"Kita sudah punya rencana penyelesaian tiga daerah provinsi baru itu kita rencanakan selesai sebelum masa sidang ini berakhir, ya," pungkas Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini