Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Pencegahan Wakil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul [dicegah ke luar negeri]," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
Baca juga: KPK Periksa Rois Sunandar Maming, Adik Ketum HIPMI Mardani Maming
Nursaleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu.
Pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Nursaleh.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.
Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.
"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan temann-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Buka Penyelidikan, KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.
Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.
"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.