Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk menuju status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Komarudin mengatakan PTN-BH memiliki fleksibilitas dan otonomi, terutama bidang akademik.
"Melalui PTN BH ini, kami lebih leluasa dalam mengelola kampus secara akademik," kata Komarudin melalui keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Pengelolaan keuangan kampus, kata Komarudin, juga akan lebih otonom pengelolaannya.
Sehingga dirinya berharap UNJ segera beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH.
Baca juga: IKAL FISIP UIN: Ikatan Alumni Dioptimalkan untuk Peningkatan Kualitas Akademik dan Kompetensi Kampus
"Bidang keuangan, kami selama ini dikelola sendiri harus masuk dalam anggaran rencana kegiatan dan anggaran, itu masuk ke kementerian," ujar Komarudin.
Sementara terkait perkuliahan, Komarudin mengatakan pihaknya akan menggelar perkuliahan sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di daerah.
Perkuliahan, kata Komaruddin, bakal digelar secara campuran atau hybrid jika angka Covid-19 meningkat.
"Untuk pembelajaran tatap muka pada tahun akademik baru, kami mengikuti kondisi daerah. Jika kasus Covid-19 di daerah naik, maka kami akan melakukan pembelajaran secara bauran atau hybrid,” ucap Komarudin.
Baca juga: Zainudin Amali Harapkan UNJ Terus Bangun SDM Unggul di Bidang Keolahragaan
Komarudin menjelaskan pembelajaran hybrid bakal memadukan pembelajaran secara daring dan luring.
Meski begitu, mahasiswa bisa tetap datang ke kampus untuk mata kuliah yang memerlukan praktik.
"Tapi kalau ada mata kuliah yang bisa dikerjakan di rumah, maka tidak perlu ke kampus. Misalnya tata boga, praktik membuat masakan, maka tidak perlu ke kampus," jelas Komarudin.
Seperti diketahui, UNJ telah meluncurkan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) sebagai bentuk keterbukaan terhadap informasi publik.
Aplikasi ini diharapkan menjadi garda terdepan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.