News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo Kembali Dilaporkan Karena Dinilai Lecehkan Simbol Agama, Kini dari Perwakilan Umat Budha

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Umat Budha melaporkan Roy Suryo atas unggahan ulang meme stupa Borobudur karena dinilai melecehkan simbol Sang Budha ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi karena dituding melecehkan simbol agama Budha.

Hal ini terkait unggahan ulang meme patung Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.

Roy dilaporkan oleh perwakilan umat Budha yang tersinggung atas unggahan meme itu.

Pelaporan itu dilayangkan seorang bernama Kurniawan Santoso. Melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana, ia melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022).

"Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Soal Unggahan Foto Stupa Mirip Jokowi, Pakar Siber: Roy Suryo Tetap Bisa Berpeluang Terjerat Pidana

Herna bersikeras, jika meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo di akun @KRMTRoySuryo2 merupakan pelecehan terhadap Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Budha.

Herna memperkarakan Roy karena dinilai melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Budha.

Hal yang membuat sebagian umat Budha tersinggung karena unggahan gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "Ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah "lucu hehehe ambyar". Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.

"Dia sudah tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah tapi ditertawakan," sambungnya.

Atas dasar itu, kliennya memutuskan untuk melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.

Baca juga: 6 Kontroversi Roy Suryo, Mulai dari Baliho Caleg Terbalik hingga Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini