Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Pelapornya bernama Kevin Wu.
"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6/2022) malam.
Dijelaskan Gatot, pelapor melaporkan akun twitter Roy Suryo yaitu @KMRTRoySuryo2.
Baca juga: Perwakilan Umat Budha Polisikan Roy Suryo Bukan Terprovokasi Buzzer Tapi Karena Tersinggung
Menurutnya, pelapor menduga Roy Suryo melalui akun twitternya telah menyebarkan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada agama Buddha.
Atas pelanggara itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Siapa korban? korbannya adalah umat Budha Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Roy Suryo Kembali Dilaporkan Karena Dinilai Lecehkan Simbol Agama, Kini dari Perwakilan Umat Budha
Dalam kasus ini, kata Gatot, memang ada laporan juga yang didaftarkan di Polda Metro Jaya.
Nantinya, Polri bakal berkoordinasi agar kasus tersebut penanganannya menjadi satu.
"Nanti laporan ini kan orangnya beda, satunya nanti sama Bareskrim koordinasi dengan Polda Metro. Apakah yang di Polda Metro akan ditarik ke Mabes? Karena kan kalau dua laporan yang sama itu kan biasanya dijadiin satu penanganannya," pungkasnya.