News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Embuskan Opini Tanpa Landasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri merespons pernyataan Mardani H. Maming yang menyebut dirinya telah dikriminalisasi karena jadi tersangka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Mardani H Maming yang menyebut dirinya telah dikriminalisasi lantaran dijadikan sebagai tersangka.

KPK meminta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu agar tidak mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Justru KPK berharap Maming dapat bersikap kooperatif agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif serta para pihak lainnya segera mendapatkan kepastian hukum.

Pasalnya, dijelaskan Ali, dalam setiap penanganan perkara, KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. 

Disebutkan, alat bukti itu berdasarkan KUHAP, seperti keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya. 

"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Ali.

Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi lengkap perkara.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Sebut Mardani Maming Hadir pada Peringatan Satu Abad NU 

Soalnya sebagaimana kebijakan KPK era Firli Bahuri cs, hal itu baru akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan. 

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ujar Ali.

Sebelumnya, Mardani Maming merasa dirinya telah dikriminalisasi karena KPK menjeratnya sebagai tersangka.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menuding adanya mafia hukum di Indonesia. 

Maming meminta negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini