Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait penanganan Covid-19.
Setelah tren kasus kembali meningkat, terjadi importasi kasus Covid-19 bervarian baru dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan hingga Selasa, 21 Juni 2022, Satgas Penanganan Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.
"Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19," kata Wiku dalam keterangan pers virtual, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Aturan Baru Pengendalian Covid-19, Peserta Kegiatan Skala Besar yang Dihadiri Menteri Wajib Tes PCR
SE terbaru ini mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang.
Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional dengan partisipan antar negara (multilateral) seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.
"Dimohon SE ini dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait. Segera lakukan penyesuaian untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara," ujar dia.
Khususnya pemerintah daerah, dimohon segera menindaklanjuti SE ini dengan peraturan daerah masing-masing.
Dukung implementasi yang baik di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik.
"Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan," ungkap Wiku.
Adapun beberapa aturan yang tertuang dalam SE Nomor 20 Tahun 2022 yakni :
• Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, dimana:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua,