News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Sebut Roy Suryo Tidak Sengaja Unggah Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi di Media Sosial

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo dilaporkan polisi terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Terkait itu, Kuasa Hukum Roy Suryo yakni Pitra Romadoni menyebut laporan terhadap kliennya tidak memiliki tujuan lain.

"Saya melihat tujuannya sudah tidak baik lagi," kata Pitra saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi soal Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo: Kental Nuansa Politisnya

Hal ini karena kliennya sudah menghapus dan meminta maaf soal unggahan di media sosialnya.

"Roy kan tidak sengaja mengunggah meme tersebut. Beliau sudah hapus sebelum dilaporkan. Beliau juga sudah klarifikasi berkali-kali," ucapnya.

Lebih lanjut, Pitra mempertanyakan mengapa kliennya yang dilaporkan terkait unggahan itu, padahal Roy bukan orang pertama yang mengunggah postingan tersebut.

"Berbicara dianggap menyebarkan, banyak pihak juga yang menyebarkan hal tersebut, kenapa tidak dilaporin sekalian juga," jelasnya.

Diketahui, Pakar Telematika Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi karena dituding melecehkan simbol agama Budha.

Hal ini terkait unggahan ulang meme patung Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.

Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Roy juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6/2022) malam.

Dijelaskan Gatot, pelapor melaporkan akun twitter Roy Suryo yaitu @KMRTRoySuryo2. Menurutnya, pelapor menduga Roy Suryo melalui akun twitternya telah menyebarkan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada agama Buddha.

Atas pelanggara itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. 

"Siapa korban? korbannya adalah umat Budha Indonesia," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini