News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Mahfud MD Peringatkan Obligor dan Debitur BLBI Tidak Kucing-Kucingan, Alihkan Aset, dan Cuci Uang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mempersilakan lapangan golf dan dua hotel yang disita Satgas BLBI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap beroperasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD memperingatkan kepada obligor dan debitur BLBI untuk tidak kucing-kucingan, mengalihkan aset, dan mencuci uang.

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) mengatakan pemerintah juga telah memerintahkan PPATK dan Komite TPPU untuk mengawal upaya yang dilakukan Satgas BLBI.

"Kepada semua obligor dan debitur supaya betul-betul kooperatif. Jangan main kucing-kucingan, mengalihkan aset, mencuci uang, karena kami sudah memerintahkan kepada PPATK dan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang di mana saya memimpin di situ, akan terus mengikuti," kata Mahfud di Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Kabareskrim Komjen Pol Agus Indarto Peringatkan Pihak-pihak yang Ganggu Kerja Satgas BLBI

Ia mengatakan pemerintah tidak main-main jika ada obligor atau debitur BLBI yang terbukti melakukan TPPU sebelum atau sesudah penyitaan.

Ia menegaskan konsekuensi dari TPPU berat.

"Kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan, kita tidak akan main-main. Berat (konsekuensi) tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud.

Sebelumnya Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset seluas 89,01 Ha termasuk satu lapangan golf dan dua hotel di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (22/6/2022).

Mahfud mengatakan aset tersebut terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi.

"Berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun.

Dengan demikian, lanjut dia, total perolehan aset yang disita Satgas BLBI hingga saat ini adalah seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp22.678.608.179.526.

Ia mengatakan setelah penyitaan tersebut tentunya akan ada banyak protes dan pendapat baik dari pihak obligor langsung maupun pengacaranya.

Namun demikian, ia menegaskan pemerintah sudah enggan berdebat lagi terkait aset BLBI.

"Sekarang Pemerintah enggak mau berdebat, sita. Kalau tidak puas ada jalur hukum. Kami akan menindaklanjutinya," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini