News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isi Draf RUU KIA: Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Suami 40 Hari untuk Mendampingi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi cuti selama enam bulan untuk ibu yang melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Selain itu suami juga didorong untuk mendapatkan cuti pendampingan selama maksimal 40 hari.

"Ini undang-undang yang luar biasa, syukur kita sudah paripurnakan ini, nanti akan dikirim ke pemerintah oleh DPR untuk kemudian dikirim DIM,” ujar Willy, dikutip dari laman DPR RI.

Sebelumnya, politisi Partai NasDem tersebut menjelaskan RUU ini tak hanya mengajukan aturan terkait cuti melahirkan dan cuti pendampingan namun juga hal-hal lain yang terkait dengan menyiapkan generasi masa depan yang cemerlang, baik pertumbuhan fisik maupun mental.

“Teman-teman semua kalau kita berkaca kepada salah satu negara yang berhasil membangun ini, membangun generasi ini adalah Jepang."

"Jepang melakukan 20 tahun untuk membangun generasinya menggratiskan susu dan yogurt untuk kemudian terjadinya transformasi fisik dari revolusi putih.

"Kita punya komitmen ini nggak? Di Puskesmas aja dokter kandungan spesialis nggak ada, stunting kita tinggi bos! Jadi undang-undang ini propose-nya juga hal-hal seperti ini," ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Download Draf RUU KIA

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini