News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isi Draf RUU KIA: Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Suami 40 Hari untuk Mendampingi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi cuti selama enam bulan untuk ibu yang melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Selain itu suami juga didorong untuk mendapatkan cuti pendampingan selama maksimal 40 hari.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi cuti selama enam bulan untuk ibu yang melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). 

Selain itu, suami juga berhak mendapat cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan.

isi draf RUU KIA, dalam Pasal 4 ayat (2) RUU KIA mengungkapkan setiap ibu yang bekerja berhak untuk:

- Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;

- Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;

- Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;

Baca juga: KPAI soal RUU KIA: Puan Tunjukkan Komitmennya Perbaiki Kualitas Tumbuh Kembang Anak

Kemudian, RUU KIA juga menginisiasi cuti untuk suami yang istrinya melahirkan.

Dalam Pasal 6 ayat (1) RUU KIA, untuk menjamin pemenuhan hak Ibu selama melahirkan, suami berhak:

- Cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau

- Pendampingan keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Baca juga: Unsur Sipil Soal RUU KIA Masuk Prolegnas 2022: Jika Ibu-Anak Sejahtera, Ekonomi Semakin Kuat

Statemen DPR

Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Willy Aditya ditemui di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menyatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) adalah kebijakan yang menyangkut keluarga secara holistik.

Hal tersebut diungkapkan dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

"Bagaimana ini bisa menjadi sebuah lingkungan yang cukup kondusif bagi keluarga? Apa peran negara? Bagaimana seorang ibu dan ayah dalam membesarkan keluarga."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini