News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Umumkan Adik Bupati Muna Sebagai Tersangka tapi Belum Ditahan karena Mangkir

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke selama 20 hari pertama, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Dua tersangka itu yakni adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka LM RE (LM Rusdianto Emba) dan SL (Sukarman Loke)," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: KPK Panggil Kepala Dinas Pemkab Muna, Tersangka Suap PEN Kolaka Timur

Namun, baru Sukarman Loke yang ditahan KPK. Sedangkan Rusdianto Emba belum ditahan karena mangkir panggilan tim penyidik.

"KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya," ditegaskan Ghufron.

Untuk Sukarman, tim penyidik menahannya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juli hingga 12 Juli 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

LM Rusdianto Emba sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Sukarman Loke sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Foto:

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

KPK menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke selama 20 hari pertama, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini