News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyakit Mulut dan Kuku

11 Provinsi Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNPB mengatakan bahwa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah menyebar di 19 provinsi.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa wabah PMK telah menyebar di 19 provinsi.

Dari jumlah tersebut 11 provinsi diantaranya tergolong zona merah.

Baca juga: Cegah Wabah PMK Meluas, 12,6 Juta Ekor Sapi Harus Segera Divaksin

“Nanti tentu saja datanya ini akan berkembang terus tapi sementara ada 11 provinsi,” kata Suharyanto dalam rapat koordinasi, Jumat, (24/6/2022).

Provinsi yang tergolong zona merah adalah yang 50 persen kecamatannya sudah terinfeksi penyakit PMK.

Sementara itu terdapat 5 provinsi yang hewan ternaknya paling banyak terinfeksi PMK. Kelima provinsi tersebut yakni Jawa Timur (86734), Nusa Tenggara Barat (35888) Aceh (28514) Jawa Barat (27907) dan Jawa Tengah (25808).

Suharyanto meminta provinsi lainnya untuk tetap waspada karena penyebaran PMK terbilang cepat.

“Ini harus betul-betul waspada karena kita lihat sudah banyak juga yang meninggal yang mati walaupun banyak juga yang sembuh,” katanya.

Jumlah hewan ternak yang terinfeksi PMK kata Suharyanto bisa lebih banyak, karena banyak peternak baik yang berskala kecil ataupun besar yang tidak melaporkan kasus PMK ke petugas setempat.

Baca juga: Menteri Agama Temukan Sejumlah Fatwa Berkaitan dengan Kurban Ditengah Wabah PMK

Oleh karenanya Satgas akan mengintegrasikan aplikasi bersatu lawan Covid dengan iSIKHNAS dari Kementan. Dengan integrasi tersebut diharapkan data data hewan yang terinfeksi PMK lebih valid.

“Mungkin ada beberapa yang belum masuk di data-data yang tadi kami sampaikan inilah yang menjadi Prioritas pertama dalam penyatuan data dan langkah selanjutnya,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini