News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Perjalanan Kasus Holywings: dari Promo Miras, Dilaporkan, hingga Ditetapkannya Tersangka

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Holywings Kelapa Gading. Berikut perjalanan kasus yang menimpa Holywings yang berawal dari promo miras, dilaporkan, hingga telah ditetapkannya tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Soal kasus yang menimpa Holywings terkait promo minuman keras (miras) yang diberikan kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria memasuki babak baru.

Terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Diwartakan Tribunnews, keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Ada Direktur Kreatif, Polisi Ungkap Peran 6 Karyawan Holywings Garap Promo Minuman Beralkohol

Dalam kasus ini, Budhi mengatakan enam tersangka yang telah ditetapkan dinyatakan terbukti melanggar pidana.

Adapun keenam tersangka tersebut, kata Budhi adalah karyawan Holywings bagian kreatif.

Lalu bagaimana perjalanan kasus Holywings ini hingga akhirnya polisi telah menetapkan tersangka?

Berikut rangkumannya.

Unggah Promo Miras untuk Orang Bernama Muhammad dan Maria, Berujung Minta Maaf

Tangkapan layar unggahan Holywings terkait promo gratis alkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. (Istimewa)

Polemik kasus ini berawal dari postingan dari akun Instagram Holywings, @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022) yang berisi promo miras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Dalam unggahan tersebut, promo miras tersebut hanya berlaku untuk minum di tempat dikutip dariĀ Tribunnews.

Akibatnya, unggahan tersebut pun viral di media sosial.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Minuman Beralkohol Holywings bagi Nama Muhammad dan Maria

Imbas dari unggahan itu, Holywings meminta maaf kepada publik dan berjanji akan menindaklanjuti pihak promosi.

Selain itu, dalam permintaan maaf yang diunggah di akun Instagram Holywings, pihaknya mengaku tidak mengetahui ada unggahan promo miras itu.

Holywings pun berjanji akan memberikan sanksi berat bagi tim promosi.

Dilaporkan Berbagai Pihak hingga Diminta untuk Ditutup dan Dicabut Izinnya

Kolase foto Holywings Kemang Jakarta Selatan dan Ketua Umum HAMI Sunan Kalijaga. (Source: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim /// KOMPAS.com / Revi C Rantung ) ((Source: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim /// KOMPAS.com / Revi C Rantung ))

Unggahan promo miras itu pun berujung pelaporan dari berbagai pihak.

Dikutip dari Kompas.com, pelaporan pertama kali dilakukan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) pada Kamis (23/6/2022).

Kemudian pelaporan kembali dilakukan oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) dan Komite Nasional Pemuda dan Olahraga (KNPI) DKI Jakarta sehari berselang yaitu Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Gunakan Nama Muhammad untuk Promo Miras, Persis Minta Holywings Diproses Hukum

Ketiga pelaporan itu memiliki alasan yang sama yaitu unggahan promo miras oleh Holywings itu dinilai menistakan agama dan melukai perasaan umat Islam dan Nasrani.

Tidak sampai di situ, Persaudaran Alumni (PA) 212 pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menutup hingga mencabut izin operasional dari Holywings dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin.

Ditetapkan Enam Tersangka

Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Terakhir, penetapan tersangka oleh kepolisian telah dilakukan pada hari ini.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Keenam tersangka tersebut merupakan karyawan Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 22 UU No 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.

Serta pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di kesempatan yang sama, Budhi menjelaskan peran dari tiap tersangka.

Untuk tersangka EJD merupakan direktur kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi yaitu kampanye, production house, graphic designer, dan media sosial.

Baca juga: Permudah Penyelidikan, Polda Metro Jaya Gabung Laporan Dugaan Penistaan Agama Manajemen Holywings

Sedangkan NDP menjabat sebagai kepala tim promosi serta desainer program untuk diteruskan hasil promosi ke tim kreatif.

Sementara DAD berperan sebagai orang yang mendesain promo miras dan EA merupakan admin tim promo yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.

"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas mengupload posting-an media sosial terkait HW (Holywings)."

"AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," jelas Budhi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwilliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel lain terkait Kontroversi Holywings

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini