News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Partisipasi Publik pada RKUHP Justru Untungkan Pembuat UU

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa partisipasi publik dalam penyusunan RKUHP akan sangat menguntungkan para pembentuk undang-undang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan sangat menguntungkan para pembentuk undang-undang.

Pasalnya mereka akan mendapat riset dan kontribusi pemikiran secara gratis.

“Justru partisipasi itu menguntungkan bagi pembentuk undang-undang. Karena mereka akan mendapat riset gratis, akan dapat kontribusi pemikiran yang luar biasa dari kelompok-kelompok yang memperhatikan ini,” kata Bivitri dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Norma RKUHP Dianggap Batasi Kebebasan Berpendapat, PKS Minta Pertimbangkan Aspirasi Rakyat

Hal tersebut ia sampaikan karena sebagian Anggota DPR justru menganggap partisipasi publik dalam penyusunan RKUHP hanya akan membuat kegaduhan.

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa ketakutan tersebut bisa disingkirkan dengan berkaca dari pengalaman pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasa Seksual.

“Saya ingin mengingatkan kalau ketakuan itu bisa disingkarkan dengan pengalaman pak Wamenkumham sendiri dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini