Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adelina Lisao, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas di Malaysia.
Adelina tewas setelah disiksa secara keji oleh majikannya di Malaysia pada 2018 lalu.
Kasus Adelina kembali mencuat ke permukaan setelah majikannya divonis bebas alias tidak bersalah oleh penegak hukum di Malaysia Juni 2022 ini.
Baca juga: Khawatir Pembebasan Majikan Adelina Jadi Preseden Buruk, Koalisi Sipil Demo Kedubes Malaysia
Profil Adelina Lisao
Adelina Lisao lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998.
Ia menjadi korban penganiyaan oleh majikannya saat menjadi PRT di Malaysia.
Mahkamah Tinggi Malaysia Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Mendiang Adelina Lisao, Pekerja Migran Asal NTT
5 Tahun Bekerja, ART Asal Banjarnegara Disiksa Majikannya Mantan Politisi Bergelar Dato’ di Malaysia
Nyawannya tidak dapat diselamatkan sedangkan majikannya kini dijatuhi putusan bebas murni.
Pada umur 15 tahun tepatnya Juni tahun 2013, Adelina berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan.
Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, Ambika, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun.
Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia.
Tapi tiga bulan kemudian, Adelina kembali lagi ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam di Penang.
Jayavartiny Rajamanickam merupakan anak dari Ambika, majikan Adelina sebelumnya.
Di tempat Jayavartiny Rajamanickam Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikannya tidak mengurus izin kerja, asuransi, dan kontrak kerja.
Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah
mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan.
Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah yang meliputi tangan dan kaki penuh luka bakar dan wajah bengkak.
Adelina ditemukan ketakutan.
Ia bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing majikannya.
Keesokan harinya, 11 Februari 2018, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Ambika.
Kamis (23/6/2022) lalu Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Dalam putusannya, hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Hal ini memancing reaksi massa Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina.
Mereka lalu melakukan aksi demo di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk Indonesia di Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Mereka memprotes putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika, majikan atas kematian TKI Adelina Lisao.