News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Goreng Curah

Puan Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Pembelian Migor Pakai PeduliLindungi

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi secara masif.

Apalagi, pembeli minyak goreng curah di pasar maupun warung sembako kebanyakan adalah kalangan yang sehari-harinya tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

“Sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi harus dilakukan secara gencar. Terutama karena mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone,” kata Puan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu/liter atau Rp15.500/kilogram dimulai hari ini hingga dua pekan ke depan.

Puan menilai, sosialisasi harus dilakukan serentak hingga pelosok daerah Tanah Air.

“Dan perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” ujar dia

Puan memahami, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan agar Pemerintah dapat mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan.

Meski begitu, dia menilai sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja.

“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” ucap Puan.

Di sisi lain, mantan Menko PMK tersebut mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama.

Sebab, kata Puan, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.

“Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri,” imbaunya.

Program minyak goreng curah rakyat bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Baca juga: Respon Usul Puan Maharani Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Kemen PPPA Nilai Wakili Keresahan Perempuan

Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.

“Kita berharap program ini berhasil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak terhadap kenaikan harga. DPR juga berharap ada evaluasi selama masa sosialisasi ini sehingga kita bisa temukan formula terbaik dalam sistem pembelian minyak goreng,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini