News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Terkini Kasus Holywings, Izin Usaha Selurut Outlet di Jakarta Dicabut hingga Reaksi Nikita Mirzani

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Holywings dan Nikita Mirzani. Berita terkini kasus Holywings, pencabutan izin usaha di seluruh DKI Jakarta hingga komentar Nikita Mirzani.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terkini kasus Holywings.

Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Holywings.

Baca juga: Gerakan Pemuda Kabah Minta Polri Transparan Usut Kasus Holywings

Artis Nikita Mirzani yang merupakan salah satu pemilik saham juga turut memberi tanggapan atas kasus yang menimpa Holywings.

Dihimpun Tribunnews, Senin (27/6/2022), berikut kabar terkini kasus Holywings:

1. Pemprov DKI tutup seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta

Dikutip dari laman resminya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha terhadap seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta.

Pencabutan izin usaha itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Foto Holywings Kelapa Gading | Holywings Kelapa Gading menjadi salah satu outlet dari 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI. Pencabutan izin usaha ini merupakan imbas dari kasus promosi alhohol Holywings yang bernadakan penistaan agama. (YouTube Holywings Indonesia)

Pencabutan itu tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin (27/6/2022).

2. Alasan pencabutan izin usaha Holywings

Pencabutan dilakukan setelah DPMPTSP menerima rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini