TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terkini kasus Holywings.
Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Holywings.
Baca juga: Gerakan Pemuda Kabah Minta Polri Transparan Usut Kasus Holywings
Artis Nikita Mirzani yang merupakan salah satu pemilik saham juga turut memberi tanggapan atas kasus yang menimpa Holywings.
Dihimpun Tribunnews, Senin (27/6/2022), berikut kabar terkini kasus Holywings:
1. Pemprov DKI tutup seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta
Dikutip dari laman resminya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha terhadap seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
Pencabutan itu tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin (27/6/2022).
2. Alasan pencabutan izin usaha Holywings
Pencabutan dilakukan setelah DPMPTSP menerima rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.