News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Ancaman Bui Jika Demo Tanpa Pemberitahuan di RKUHP, BEM UI: Pengkhianatan Terhadap Reformasi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/6/2022). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah dan DPR bersikap terbuka terhadap proses penyusunan RKUHP. Hal itu lantaran, sampai saat ini draf itu belum bisa diakses oleh publik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan mahasiswa mengggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Mereka menuntut drat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuka ke publik.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Bayu Satrio Utomo menilai melalui RKUHP reformasi dikhianati.

Sebab, dalam pasal 273 RKUHP diatur sanksi pidana bagi yang melakukan unjuk rasa tanpa ada surat pemberitahuan dan mengganggu kepentingan umum.

Baca juga: BEM UI Sebut Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Berpendapat

"Padahal di sini enggak jelas yang dimaksud kepentingan umum itu seperti apa?" kata Bayu kepada wartawan di depan Gedung DPR.

Menurut Bayu, dengan adanya sanksi pidana dalam RKUHP ini merupakan penghianatan terhadap reformasi.

"Tentu ini adalah bentuk pengkerdilan demokrasi, bentuk pengkhianatan terhadap reformasi," ujarnya.

Bayu juga menyoroti soal pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP.

Bayu menilai, dengan adanya pasal tersebut akan mengancam kebebasan berpendapat baik mahasiswa maupun masyarakat sipil.

"Tentu ini jadi ancaman bagi mahasiswa dan masyarakat sipil, di mana kebebasan berpendapat akan dibatasi," kata Bayu.

Bayu juga menyoroti soal pembahasan RKHUP ini yang dinilai sembunyi-sembunyi di DPR.

Menurutnya, hal tersebut mencerminkan pemerintahan yang tidak baik dan cacat secara formil maupun materiil.

"Tentu ini adalah proses yang tidak mencerminkan pemerintahan yang baik. Tentu ini adalah proses yang cacat secara materiil dan juga secara formil," ujar Bayu.

Karena itu, Bayu meminta pemerintah dan DPR untuk draft RKUHP dibuka agar publik bisa ikut berpartisipasi.

"Kami ingin pembahasan RKUHP itu dibuka kepada publik dan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya," ungkapnya.

Adapun sejumlah massa aksi yang ikut demo di Gedung DPR, yakni dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

Kemudian, Universitas Esa Unggul, UPN Veteran Jakarta dan beberapa universitas lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini