News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Pakai Pedulilindungi dan NIK Mulai Berlaku, Ini Reaksi Pengamat Hingga DPR

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah akan diawasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa waktu lalu.

Namun bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon selular pintar, dimungkinkan membeli minyak goreng menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/6/2022).

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar meningkatkan pengawasan dalam upaya mencegah potensi penyelewengan minyak goreng curah.

Pengamat Sosial-Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai baik, kebijakan tersebut.

Namun menurut Herry, kebijakan itu perlu efisiensi agar memudahkan masyarakat.

Lebih lanjut Herry menyebutkan kebijakan tersebut juga perlu dievaluasi, jangan sampai setelah sosialisasi selama dua minggu ternyata banyak yang menolak, karena berbagai macam faktor misalnya keterjangkauan informasi atau penggunaan aplikasi yang kurang praktis.

Untuk mengantisipasi penyelewengan dengan menggunakan kebijakan tersebut, menurut Herry perlu ada regulasi yang mengikat secara hukum.

Dalam keterangan pada akun Instagram @luhut.pandjaitan, pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.

Adapun satu KTP hanya boleh dipakai untuk membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Pimpinan DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi upaya pemerintah yang bakal mengawasi pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghargai upaya tersebut.

Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan untuk memecahkan permasalahan minyak goreng di Indonesia.

“Jadi itu kan inovasi ya dipakai oleh pemerintah yang memang mesti dicoba dahulu baru kita tahu efektif atau tidak efektif. Namun kita hargai inovasi yang ada tersebut satu terobosan,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan DPR akan memonitor kebijakan tersebut.

Dasco berkata, pihaknya akan meminta kepada Komisi VI DPR RI untuk mengawasi jalannya aturan itu di masyarakat.

“Terlepas dari itu kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI, untuk ikut mengaawasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Senin (27/6/2022), pemerintah akan mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama 2 pekan ke depan.

Adapun alasan penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat membeli minyak goreng, semata-mata karena dalih memudahkan pengawasan.

PKS Menolak

Anggota Komisi VII DPR RI FPKS, Mulyanto, menolak rencana pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng (migor).

Menurut dia, akar masalah migor ada pada sisi produksi dan distribusi, bukan karena adanya lonjakan konsumsi.

"Pemerintah jangan gonta-ganti kebijakan tata-niaga minyak goreng (migor) curah secara trial by error alias coba-coba namun tidak menyelesaikan masalah. Misalnya kebijakan penggunakan aplikasi Peduli-Lindungi untuk pembeli migor-curah," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Dia pum meminta pemerintah harusnya fokus menyelesaikan akar masalah bukan malah menimbulkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, ide penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan menyulitkan masyarakat kecil.

Mulyanto menambahkan pengguna migor curah nota bene adalah rakyat kecil dan UMK (usaha mikro dan kecil) yang tidak akrab dengan teknologi smart phone.

"Bila ini dipaksakan maka akan menyulitkan mereka. Hari gini, pemerintah harus benar-benar cermat dalam mengambil opsi kebijakan bagi masyarakat. Jangan menerapkan kebijakan yang menyusahkan rakyat," imbuhnya.

Menurut Mulyanto, kebijakan yang penting dan mendesak sekarang adalah membanjiri pasar dengan migor curah secara cukup dengan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi). Soal ini yang terkesan lambat dilakukan Pemerintah.

"Nyatanya, kondisi yang ada sekarang ini janggal dan paradoksal. Di satu sisi stok CPO dikatakan berlimpah di tangki penyimpanan, dan harga TBS sawit rakyat anjlok mendekati Rp. 500 per kilogram. Namun di sisi lain, masih terjadi kelangkaan migor curah dan dengan harga yang jauh di atas HET," ujar dia

"Berarti ada yang salah di tingkat produsen dan distributor migor curah," kata politisi yang kerap disapa Pak Mul ini

Mulyanto menambahkan secara sederhana, CPO yang berlimpah di pabrik seharusnya dapat diolah menjadi migor curah.

"Kemudian migor curah tersebut didistribusikan untuk membanjiri pasar melalui agen resmi Pemerintah, dengan harga sesuai HET," ujar dia.

"Sekarang ini CPO tersebut terkesan dianggurkan atau tidak dimaksimalkan untuk produksi migor curah. Jadi wajar kalau ketersediaan migor curah tetap langka dan harganya masih di atas HET. Pemerintah harus mengurai mengapa industri enggan memproduksi migor curah tersebut," jelas Mulyanto

Selain hal tersebut di atas, Mulyanto mendesak Pemerintah untuk segera menghapus dualisme pasar migor curah yakni adanya pasar migor berbasis distributor/agen resmi pemerintah dengan harga HET dan pasar migor berbasis distributor bebas dengan harga yang tidak terkontrol Pemerintah.

Adanya dualitas pasar dan disparitas harga migor curah seperti ini jelas tidak sehat. Hal ini akan menimbulkan kompleksitas dan masalah baru di pasar.

Karena itu, dia meminta pemerintah harus mempercepat pembentukan agen resmi migor plat merah secara massif dan menghentikan distribusi migor yang tidak resmi.

Ikappi

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada penjualan minyak goreng curah akan menimbulkan masalah baru.

Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada penjualan minyak goreng curah harus disosialisasikan dengan baik karena tidak semua pedagang hingga konsumen melek digital atau memiliki gawai.

"Masyarakat yang datang ke pasar belum tentu bawa KTP, belum tentu membawa gawai, lalu PeduliLindungi harus ada internetnya, kalau tidak ada internet tidak bisa beli minyak goreng," ujar Reynaldi dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Reynaldi berujar, bahwa Ikappi mendorong pemerintah mengkaji kembali kebijakan wajib menunjukkan PeduliLindungi bagi pembeli minyak goreng curah. 

"Sosialisasikan dulu yang masif. Edukasi dulu seluruh masyarakat secara masif di pasar tradisional baru diterapkan kebijakannya," tutur Reynaldi.

Masalah lainnya, ketika server PeduliLindungi mengalami down hingga internet yang bermasalah akan turut mengganggu transaksi minyak goreng curah wajib menunjukkan PeduliLindungi.

"Harusnya tidak begitu. Minyak goreng atau bahan pokok ini menjadi hak masyarakat kita mendapatkan tapi kalau dipersulit dengan cara-cara harus melakukan scan barcode ini menambah persoalan baru," tutur Reynaldi.

Pedagang Warteg: Rakyat Kecil Dipersulit

Para pedagang Warung Tegal (Warteg) merasa kebijakan beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyulitkan.

Pemerintah memberikan syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).

"Kami merasakan semakin ribet untuk membeli minyak goreng dengan persyaratan yang menjadi kebijakan pemerintah," ujar Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni saat dihubungi Senin (27/6/2022).

Mukroni menerangkan, kebijakan tersebut membuat ribet para pedagang Warteg.

Ia mempertanyakan, kenapa regulasi tersebut hanya diterapkan terhadap minyak goreng curah saja. Padahal, lanjut dia, barang lain yang disubsidi tidak harus menggunakan Peduli Lindungi.

"Apakah di negara lain juga menerapkan kebijakan seperti ini. Kenapa kebijakan ini dikenakan untuk minyak goreng aja, sementara barang lain juga ada subsidinya yaitu solar dan lainnya, apa karena yang membeli rakyat kecil sehingga dipersulit," kata Mukroni.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini