News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Adam Deni Divonis 4 Tahun, Ibunda Menangis hingga Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni usai sidang putusan vonis di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022) (kiri). Berikut ini fakta Adam Deni divonis 4 tahun dalam kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Sahroni.

TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta Adam Deni Gearaka divonis empat tahun penjara atas kasus ilegal akses dokumen milik anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.

Vonis empat tahun penjara ini dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari terbukti bersalah melakukan ilegal akses dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," kata Hakim Ketua dalam membaca amar putusan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Membungkamnya

Berikut ini fakta-fakta Adam Deni divonis empat tahun penjara:

1. Ibu Adam Deni menangis

Ibunda Adam Deni menangis saat majelis hakim membacakan putusan vonis sang buah hati.

Dilansir Tribunnews.com, ibu Adam Deni tak bisa menyembunyikan kesedihannya meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Ia menangis meski vonis itu belum berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, Adam Deni masih bisa melakukan upaya banding.

2. Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Saroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Vonis yang dijatuhkan pada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Namun, majelis hakim meringankan vonis pada Adam Deni dan Ni Made atas beberapa pertimbangan.

Hakim Ketua PN Jakarta Utara, Rudi Kindarto, mengungkapkan sikap sopan dan jujur Adam Deni dan Ni Made menjadi pertimbangan vonis diringankan.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Curiga Ahmad Sahroni Suap Hakim

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini