"Hal yang meringankan para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan," kata Rudi dalam persidangan, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Tak hanya itu, Ni Made telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Ia juga sudah berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Lalu, faktor yang ketiga adalah karena keduanya belum pernah dihukum.
"Keempat, terdakwa satu (Adam Deni) merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari."
"Sedangkan terdakwa dua (Ni Made) mempunyai tanggungan keluarga," jelasnya.
Selanjutnya, kelima adalah kedua terdakwa dan saksi korban yakni anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sudah saling memaafkan.
3. Ajukan banding
Adam Deni mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Utara kepadanya.
Hal ini langsung disampaikan Adam Deni ketika sidang berlangsung.
Baca juga: Adam Deni Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Perkara Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni
"Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa? Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” kata Hakim Ketua, Rudi Kindarto, di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
“Mengajukan banding yang mulia,” jawab Adam Deni.
Kronologi Adam Deni Terjerat Kasus Ilegal Akses
Kedua terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni.