Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut tuntas kasus yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat tahun 2012-2022.
Adapun, Kejagung akan menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp 1 triliun, saat menggeledah kediaman Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meyakini, dengan nominal sebesar itu, diduga kuat dikumpulkan dari banyak suap kasus lainnya.
"Diduga kuat pelaku kumpulkan dari banyak kasus yang ia ‘mainkan’ selama menjabat. Bahkan tidak kaget kalau nanti terungkap ini hasil dari suap ratusan kasus. Dan kalau ternyata benar dari ratusan kasus, berarti pelakunya bisa jadi mencapai puluhan hingga ratusan. Karena nominalnya fantastis sekali," kata Sahroni kepada wartawan Kamis (31/10/2024).
Sebab, Sahroni meyakini jalan pengungkapan kasus ini masih berada di permukaan.
Nantinya jika pelaku bersaksi, ia meyakini ada banyak pihak yang bisa terlibat.
“Pengungkapan kasus ini masih seperti fenomena gunung es, masih banyak yang bisa terseret ketika semuanya berhasil diungkap. Ini bakal jadi titik balik bagi peradilan kita, dan kalau kita mau serius, ini saat yang tepat untuk melibas habis oknum peradilan. Kita bersihkan sekalian,” ujar Sahroni.
Baca juga: 21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah MK: PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, PHK Tak Boleh Sewenang-wenang
Untuk itu, Sahroni menaruh harapan besar kepada Kejagung, untuk terus mengungkap nama-nama yang tersangkut dalam kasus ini.
“Saya sangat optimis Kejagung bakal segera ungkap nama demi nama yang terjerat dalam kasus ini. Tinggal kita tunggu aja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut tak menutup peluang untuk terus menelusuri makelar kasus yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat tahun 2012-2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penelusuran itu termasuk perkara mana saja yang selama ini ditangani oleh Zarof Ricar selama menjadi makelar kasus.
"Kalau dia buka soal yang terkait (Rp) 920 miliar plus 51 (kg) emas itu ya bisa ditelusuri," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (30/10/2024).