News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyakit Mulut dan Kuku

Kasus Aktif PMK 82.056 Ekor, Jatim Masuk Zona Merah, tak Perlu Mobilisasi Hewan Ternak Antardaerah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah di Indonesia yang masuk wilayah zona merah kasus Penyakit Mulut dan Kuku dengan kasus aktif PMK sebanyak 82.056 ekor. Pemerintah mengimbau tidak boleh ada mobilisasi hewan ternak antar desa, kecamatan, termasuk untuk kepentingan kurban sampai kondisi di Jatim membaik. Foto warga melihat hewan kurban yang dijual di Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah di Indonesia yang masuk wilayah zona merah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Data yang dihimpun Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Provinsi Jawa Timur memiliki kasus aktif PMK terbanyak di Indonesia.

Total hingga Sabtu (25/6/2022) lalu, hewan ternak yang tertular PMK di Jawa Timur tercatat sebanyak 100.492 ekor.

Sedangkan kasus aktif PMK sebanyak 82.056 ekor dengan rincian 81.697 ekor sapi, 60 ekor kerbau, 217 ekor kambing dan 82 ekor domba.

Sementara hewan yang mati mencapai 563 ekor.

Baca juga: Aturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Ketentuan dari Kementerian Agama hingga MUI

Mengacu pada data tersebut, Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Letjen TNI Suharyanto meminta agar pendataan hewan ternak di Jawa Timur dilakukan secara cepat dan tepat dalam beberapa hari ke depan.

Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pemenuhan dosis vaksinasi yang akan diberikan kepada hewan ternak.

"Kehadiran kami di sini untuk mendukung percepatan penanganan PMK di Provinsi Jawa Timur yang hingga hari ini masih menjadi provinsi dengan kuantitas kasus aktif PMK terbanyak di Indonesia," kata Suharyanto yang juga Kepala BNPB ini dalam Rapat Koordinasi Penanganan PMK di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, akhir pekan lalu.

Dari fakta di lapangan, masih banyak peternakan skala besar belum melaporkan data hewan ternaknya baik yang sehat, sudah divaksin, ataupun yang terjangkit PMK.

"Hal ini harus segera kita perbaiki sehingga dapat tersaji data yang benar dan lengkap untuk menentukan langkah penanganan ke depannya," jelas Suharyanto.

Selain data hewan ternak, diperlukan juga data kebutuhan vaksinator di setiap kabupaten/kota.

Suharyanto meminta pemerintah daerah memastikan ketersediaan dokter hewan dan otoritas veteriner sebagai pejabat otoritas veteriner (POV).

Eks Pangdam V/Brawijaya itu juga menjelaskan mengenai vaksinasi PMK, ada 800.000 dosis vaksinasi tersedia.

Baca juga: Kriteria Hewan Kurban Menurut Kementerian Agama di Tengah Wabah PMK

Dalam tahap awal, Jatim mendapat alokasi vaksinasi sebanyak 350.000 dosis.

Seluruh dosis vaksin di Jatim diprioritaskan bagi peternak dengan skala kecil atau yang dikelola secara pribadi.

"Sementara bagi peternakan skala besar dapat mendatangkan vaksinasi secara mandiri jika diperlukan," jelas dia.

Suharyanto menuturkan, Presiden Jokowi juga sudah memberikan arahan untuk menerapkan lockdown tingkat mikro apabila 50 persen hewan ternak di kecamatan di satu provinsi terinfeksi PMK atau masuk zona merah.

Artinya, tidak boleh ada mobilisasi hewan ternak antar desa, kecamatan, termasuk untuk kepentingan kurban sampai kondisi di Jatim membaik.

"Jawa Timur sudah termasuk dalam zona merah. Terkait hewan kurban, saya ulangi lagi apabila kebutuhan tidak terpenuhi di satu daerah, tidak perlu mobilisasi hewan ternak antar daerah. Hal ini untuk menguatkan pelaksanaan lockdown," jelas Suharyanto.

Suharyanto memastikan, Satgas PMK terus bekerja memastikan agar tidak ada mobilisasi hewan ternak.

Ia meminta penjagaan hewan ternak di perbatasan diperketat.

"Perlu adanya pembatasan tingkat mikro agar infeksi segera terputus dan zona aman tidak ikut terinfeksi. Kuncinya di situ," kata Suharyanto.

Terkait merebaknya PMK menjelang Hari Raya Idul Adha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Kementerian Agama (Kemenag) juga menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaran Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.

Menag mengatakan, surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Iduladha. Kemudian ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Baca juga: Kepala BNPB: Presiden Perintahkan Lockdown Wilayah Zona Merah PMK

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," katanya.(tribun network/fik/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini