News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Ridwan Kamil Minta Bima Arya dan Yana Mulyana Cek Izin Holywings: Ada Pelanggaran, Tindak Tegas!

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Holywings dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan Kamil berpesan pada Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, agar menindak tegas Holywings jika ditemukan pelanggaran.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta pada Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, untuk mengawasi Holywings buntut kasus penistaan agama dan penyalahgunaan izin.

Seperti diketahui, 12 outlet Holywings di Jakarta dicabut izinnya karena telah melakukan pelanggaran.

Sementara, tiga outlet di Surabaya ditutup sementara sejak Minggu (26/6/2022), buntut kasus promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Ridwan Kamil pun berpesan pada Bima Arya dan Yana Mulyana agar mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran yang dilakukan Holywings.

"Holywings kalau Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta kewenangan izin hiburan hotel restoran ada di bupati dan wali kota."

Baca juga: Buntut Promosi Miras Muhammad dan Maria, 3 Gerai Holywings di Surabaya Ditutup Sementara

"Jadi saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk ambil tindakan tegas," ujar Emil, Selasa (28/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sebelum menindak tegas, Ridwan Kamil meminta Bima dan Yana untuk lebih dahulu mengecek ulang semua kelengkapan perizinan Holywings.

"Jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya pada Bima Arya dan Pak Yana (tindak tegas)," lanjut Emil.

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Holywings membuat sebuah promo minuman beralkohol gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Holywings dianggap telah secara sengaja melakukan penistaan agama.

Promo Holywings yang catut nama Muhammad dan Maria. (via Twitter @txtfrombrand)

Polisi kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bobby Nasution hingga Gubernur Edy Rahmayadi Komentari Anies Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menyebut motif keenam pelaku yang kini ditetapkan jadi tersangka itu adalah untuk menarik pelanggaran.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW (Holywings) khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi, Jumat (24/6/2022).

Para tersangka itu, kata Budhi, saling berdiskusi dalam menentukan konten yang akan diunggah di sosial media.

Sesudahnya, konten rancangan mereka harus menunggu persetujuan dari pimpinan mereka yakni Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD (27).

Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings

"Jadi 6 tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing jadi ujungnya adalah produk tadi even promosi yang mereka sampaikan namun dalam prosesnya mereka saling berdiskusi."

"Dan terakhir mengambil keputusan tadi Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," lanjut Budhi.

12 Izin Usaha Dicabut

Sebagaimana diketahui, izin usaha dari 12 outlet Holywings di DKI Jakarta telah dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawarman, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mengutip Tribunnews.com, pencabutan izin usaha ini langsung dilakukan karena ditemukan dua pelanggaran. 

Untuk itu menindaklanjuti perintah GUbernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, 12 izin usaha Holywings di Jakarta, dicabut.

Pertama, karena sejumlah outlet belum memiliki Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301. 

Padahal sertifikat Standar KBLI 5630 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Baca juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Resmi Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI

Yang kedua, Holywings terbukti melanggar ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta. 

Yakni terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Sehingga, seharusnya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sebagian artikle telah tayang di https://bandung.kompas.com/read/2022/06/28/133131378/pesan-ridwan-kamil-untuk-bima-arya-dan-yana-mulyana-soal-holywings

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Arif Fajar Nasucha/Milani Resti Dilanggi, Kompas.com/Dendi Ramdhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini