Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) Mekanisme Pelaporan Penugasan Anggota Satlinmas dalam Upaya Deteksi dan Cegah Dini terhadap Gangguan Trantibumlinmas di Jakarta pekan lalu.
Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti 850 peserta yang terdiri dari Pejabat tinggi Pratama, Madya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kasatpol PP dan Kabid Linmas Provinsi, Kabupaten dan Kota serta para Kasi Trantib Kecamatan seluruh Indonesia.
Rakornas dibuka langsung oleh Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Bernhard E Rondonuwu didampingi Kasubdit Linmas Fadly Elwa Purwansyah.
Direktur Bernhard menjelaskan, anggota Satlinmas merupakan satu-satunya petugas yang terdekat pada kotak suara ketika pelaksanaan pemilu.
“Satlinmas memiliki peran yang sangat penting, mereka merupakan satu-satunya petugas yang berada paling dekat dengan kotak suara, sehingga kita perlu mempersiapkan sedari dini untuk mempersiapkan anggota kita, agar tragedi pemilu sebelumnya tidak terulang kembali dan menjadi evaluasi kita bersama dalam rangka mensukseskan pemilu tahun 2024 nanti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Bernhard menjelaskan, pihaknya secara segera merapatkan barisan dalam guna menyukseskan rangkaian pemilu tahun 2024, sejak KPU mengeluarkan SK penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu dan tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang d imana tahapannya sudah dimulai tanggal 14 Juni 2022.
Baca juga: Kemendagri Apresiasi Dedikasi Satpol PP dan Satlinmas Bantu Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19
Kegiatan FGD dan koordinasi yang telah dilaksanakan mulai 6 sampai 8 Juni 2022 dan 22 sampai 24 Juni 2022 dengan membahas beberapa poin penting diantaranya :
1. Melaksanakan sinkronisasi program kegiatan khususnya pada bidang pelindungan masyarakat (Linmas) baik itu melalui pembiayaan APBN maupun APBD yang nantinya akan dimanfaatkan pada prioritas masing-masing unsur seperti Satpol PP, Kecamatan, Kepala Desa/Lurah serta anggota Satlinmas dalam mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024;
Baca juga: Pesan Mendagri: Satpol PP dan Satlinmas Perlu Menjaga Kepuasan Publik
2. Meminta kepada seluruh Pembina Satlinmas di daerah, khususnya melalui Kasatpol PP untuk melakukan organisir anggota Satlinmas yang akan ditugaskan pada pelaksanaan pemilu tahun 2024; dan
3. Mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi SIM LINMAS yang akan digunakan sebagai media pelaporan Desk Pemilu/Pilkada oleh anggota Satlinmas.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Linmas Fadly Elwa Puransyah bahwa maksud pelaksanaan kegiatan adalah sesuai amanat regulasi Pasal 351 ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada intinya menyebutkan bahwa Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari Satlinmas.
Hal tersebut juga disebutkan pada Permendagri No. 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kertiban Umum, Ketertiban Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat serta Permendagri No. 10 tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Mendagri Minta Satpol PP dan Satlinmas Waspadai Potensi Anarkis Saat Pilkada Serentak 2020
Fadly juga menyampaikan, ke depan anggota Satlinmas akan betul-betul dipersiapkan untuk menjaga stabilitas politik dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan akan segera menyusun perjanjian kerjasama bersama KPU dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024.
”Anggota Satlinmas memiliki peran strategis, sehingga kita perlu mempersiapkan secara mantap dan betul-betul guna menjaga stabilitas politik nasional," ujarnya.
Selanjutnya Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan akan membuat PKS bersama KPU berdasarkan ruang lingkup Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada huruf c dan d.
Butir ini pada dasarnya menyebutkan bahwa dalam tahapan pemilu dan pemilihan, peningkatan pemanfaatan SDM harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilakukan dengan dukungan sosialisasi dan peningkatan kapasitas pendidikan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Fadly.