TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial, Adam Deni mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara terkait perkara ilegal akses dokumen anggota DPR, Ahmad Sahroni.
Sebagaimana diketahui, Adam Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).
Merespons hal tersebut, Adem Deni mengajukan banding dan berniat melaporkan para penyidik di kasusnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Sebab, ia merasa keputusan yang dijatuhkan dalam persidangan tidak sesuai.
Baca juga: Sebut Ahmad Sahroni Habis Rp30 M untuk Menahannya, Adam Deni: Hati-hati Kalau Mau Nyalon Gubernur
“Yang pasti vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan. Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan kuasa kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," kata Adam Deni, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/6/2022).
"Yang kedua, saya pasti akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri," imbuhnya ketika berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, vonis ini empat tahun yang dijatuhkan kepada Adam Deni lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni hukuman delapan tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa bersikap sopan dan terus terang selama persidangan berlangsung.
Diketahui, kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu, terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Ahmad Sahroni pun melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Kini, Adam Deni telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).
Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik orang lain bersifat rahasia.
Sehingga, terbukanya suatu informasi rahasia itu menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.