News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Sebut Sudah 27 Partai Politik Punya Akses ke Sipol Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Rabu, 29 Juni 2022 pukul 10.11 WIB telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dari 27 partai politik.

Tambahan terbaru berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 27 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu.

Adapun rinciannya, 27 partai politik yang telah mengajukan akses Sipol datang dari 9 parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Presidential Threshold, 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 12 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Berikut ini daftar lengkap 27 parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 29 Juni 2022 pukul 10.11 WIB.

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini