News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2022

MUI Keluarkan Fatwa Kriteria Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melihat hewan kurban yang dijual di Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, sejumlah pedagang hewan kurban mulai marak. Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan meninjau sejumlah lokasi penjualan hewan kurban di wilayahnya guna pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sebagai panduan masyarakat untuk melakukan ibadah kurban di tengah merebaknya penyakit kuku dan mulut (PMK).

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyebutkan jika secara umum, Indonesia harus optimis bisa jalankan ibadah kurban Idul Adha secara aman dan nyaman. 

Ia mengatakan saat melaksanakan ibadah kurban, harus melihat kondisi hewan yang akan dikurbankan. Kemudian harus sesuai kriteria yang disyariatkan.

Baca juga: Idul Adha Saat Merebaknya PMK, MUI Minta Masyarakat Tak Khawatir Laksanakan Kurban

Misalnya, sehat, kuat, dan kemudian dalam kondisi baik. Sehat secara lahir dan batin. Lalu fisik harus kuat. 

Lebih lanjut, ada empat kriteria hewan kurban di saat wabah sesuai Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022. 

1. Hewan kurban sahapa bila dalam keadaan sehat, kuat dan memiliki bobot yang baik. Hal ini yang diidamkan oleh para umat muslim saat menjalankan ibadah kurban.

2.

Kalau ada hewan kurban yang kelihatan sudah mulai berat gejalanya, misal tampak lesu, tidak mau nafsu makan, air liur keluar, tapi masih punya nafsu makan kuat. Maka masih sah dikurbankan.

"Tapi kalau sudah lelah, lemah, lesu, jalan sudah susah, bahkan cenderung kelihatan kurus, maka tidak sah dikurbankan," ungkap Amirsyah pada siaran FMB9, Rabu (29/6/2022).

3. Kalau ada hewan ternak sakit, tapi segera diberikan suntik vaksin, kemudian sembuh, itu sah dikurbankan. Dengan rentang waktu penyembelihan pada tanggal 10-13 Dzulhijah, artinya di hari tasyrik. 

4. Kalau hewan ternak sakit, kemudian sembuh, tapi sembuhnya sudah di luar hari Tasyrik. Maka tidak sah sebagai kurban dan hanya terhitung sebagai sedekah biasa.

"Maka saya ingin menganjurkan kalau ada sapi, atau hewan kurban agak sulit disembuhkan, cepat disembelih. Kemudian dimasak dengan cara sesuai standar kesehatan," tegas Amirsyah.

Karena daigng yang dimasak secara higenis, maka akan menyebabkan kuman-kuman di dalam daging mati. Sehingga tidak akan menular dalam konteks sedekah dan dikurbankan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini