News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Definisi Ancaman Terlalu Luas Hingga Pemidanaan Bagi Komcad Dinilai Jadi Persoalan Dalam UU PSDN

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar dalam Peluncuran Buku dan Diskusi Publik bertajuk Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam perspektif politik, hukum, dan keamanan yang digelar Imparsial di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada Kamis (30/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengungkapkan sejumlah catatannya terkait persoalan dalam UU nomor 23 tahun 2019 tentang PSDN.

Pertama, kata dia, adalah luasnya definisi mengenai ancaman.

Ancaman terhadap pertahanan negara di dalam UU tersebut, kata dia, tidak semata-mata mengacu pada definisi ancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Melainkan juga menambahkan unsur-unsur lain sebagai ancaman terhadap pertahanan negara misalnya dalam konteks ancaman terhadap ideologi negara.

Hal tersebut disampaikannya dalam Peluncuran Buku dan Diskusi Publik bertajuk Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam perspektif politik, hukum, dan keamanan yang digelar Imparsial di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

"Karena itu nantinya akan menentukan bagaimana aspek penanganan dari ancaman tersebut di mana kemudian ini menjadi basis misalnya menentukan ancaman milter, non militer, dan satu lagi yang ditambahkan adalah ancan hibrida. Di mana pendekatan penanganan terhadap berbagai ancaman tersebut harus dilakukan secara berbeda," kata Wahyudi.

Baca juga: Begini Nasib Komcad yang Telah Dilatih Jika Gugatan Terkait UU PSDN Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Kedua, kata dia, adalah persoalan terkait komponen cadangan dan komponen pendukung di mana dalam UU tersebut tidak semata-mata menempatkan manusia sebagai komponen pendukung atau komponen cadangan mengacu pada UUD 1945 dalam pasal 30 ayat 2.

UU tersebut, kata dia, juga menempatkan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan juga sarana dan prasarana sebagai bagian dari komponen cadangan dan juga komponen pendukung.

"Ini juga lagi-lagi menciptakan tafsir baru tentang apa yang disebut sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung," kata Wahyudi.

Selain itu, kata dia, ada persoalan mengenai pemisahan wewenang antara TNI dan Polri di mana dalam UU tersebut menempatkan kepolisian sebagai komponen pendukung.

Baca juga: Menteri Pertahanan Prabowo Ungkap Alasannya Lanjutkan Program Komcad

Padahal, kata dia, ketentuan dalam UUD 1945 pasal 30 mengatakan kekuatan utama pertahanan negara adalah TNI dan Polri dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

"Ini juga satu soal yang kemudian memunculkan isu konstitusionalistas dari UU nomor 23 tahun 2019 terutama ketika kita sandarkan pada ketentuan pasal 30 UUD 1945," kata dia.

Selain itu, kata dia, nihilnya perlindungan terhadap conscientious objection.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini