News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Dihapus MK, Partai Buruh Pertanyakan Munculnya Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPI, Said Iqbal. Said Iqbal menanyakan perihal munculnya pasal penghinaan presiden dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menanyakan perihal munculnya pasal penghinaan presiden dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Padahal menurut Said, pasal penghinaan tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu (pasal penghinaan) sudah dibatalkan oleh MK kenapa dimasukkan lagi? Ini sungguh serius," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).

"Matinya demokrasi adalah ketika pejabat anti kritik, menggunakan hukum sebagai instrumen untuk memenjarakan," sambungnya.

Baca juga: Tolak RKUHP, Partai Buruh: Terjadi Kleptokrasi dan Pembajakan Demokrasi

Said menilai RKUHP berpotensi membahayakan demokrasi hingga terjadi kleptokrasi.

"Partai buruh bersama gerakan buruh dan lainnya menolak pembahasan RKUHP yang membahayakan demokrasi," ucap Said.

Selain itu, kata dia, melalui RKUHP juga demokrasi dibajak oleh negara melalui pemerintah dan DPR.

"Tidak hanya membahayakan demokrasi, tapi telah terjadi kleptokrasi, pembajakan demokrasi, pencurian demokrasi oleh negara melalui DPR dan pemerintah," ujarnya.

Sementara, Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan pada masa sidang tahun ini.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengungkapkan, semua fraksi di DPR RI sepakat untuk segera mengesahkan RKUHP.

"Diusahakan bisa selesai pada masa sidang ini. Harapannya kita selesai pada masa sidang ini," katanya.

"Semua (fraksi) sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak. Subtansi peraturan perundangannya dalam kaitan ini RKUHP-nya rampung. Tetapi prosedurnya yang belum. Substansinya opo?" lanjutnya.

Terkait pernyataan Wamenkumham yang menyebut RKUHP batal disahkan di sidang paripurna pada awal Juli mendatang, Pacul menyebut itu sah-sah saja sebagai sebuah pendapat.

Namun, dalam politik itu segala kemungkinan bisa terjadi.

"Bahasa kemungkinan itu di politik bisa-bisa saja mungkin, bisa-bisa saja tidak. Nah, kan politik itu seni untuk menciptakan kemungkinan. Yang tidak melanggar prosedur, karena di DPR prosedur yang paling utama. Ya toh? Harapan kita bisa selesai, harapan kita," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini