Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor laga Iko Uwais kembali diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota atas laporan Rudi, terkait dugaan penganiyaan.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan mengatakan Iko kembali diperiksa pada 28 Juni lalu.
"Iko uwais sudah hadir diperiksa hari Selasa kemarin," tulis Ivan melalui pesan singkat, Rabu (29/6/2022).
Ivan mengatakan, awalnya pihak kuasa hukum memang mengajukan jadwal pemeriksaan lanjutannya pada Kamis (30/6/2022) hari ini.
Namun, ternyata Iko Uwais bersedia untuk hadir ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa lalu.
"Oh iya itu dari surat permohonan lawyer-nya, namun Iko confirm di hari selasa kemarin," tulis Ivan.
Ivan tak menjelaskan detail apa hasil pemeriksaan lanjutan Iko Uwais tersebut. Namun, Ivan memastikan bahwa sampai kini Iko Uwais masih berstatus saksi.
Baca juga: Ada Unsur Pidana, Polisi Naikan Status Kasus Pengeroyokan Iko Uwais ke Penyidikan
"Saksi. Sore sih oke (kalau mau wawancara langsung bisa datang ke Polres)," ungkap Ivan.
Seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Sejauh ini penyidik Polres Metro Bekasi Kota sudah memeriksa 6 saksi.
Baik Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah telah diperiksa sebagai saksi terlapor di Polres Metro Bekasi Kota.
Begitupun istri Iko Uwais, Audy Item juga telah diperiksa sebagai saksi.
Meski begitu, penyidik Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut.