Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami administrasi pengusulan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melalui anak usaha PT Java Orient Property (JOP).
Dimana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi.
Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa delapan saksi di kantor BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, Rabu (29/6/2022).
Adapun identitas para saksi antara lain, Suyana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta; Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY; dan Eko Suharto, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta.
Kemudian, Christy Dewayani, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta; Sumadi, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; Nindyo Dewanto, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta; S Vanny Noviandri, Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta; dan Pranoto, Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta dan Oon Nusihono
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP dimana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Baca juga: KPK Telisik Pembahasan Internal Summarecon Agung untuk Ajukan Permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Baca juga: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Selisik Pengajuan IMB Apartemen Lewat Anak Usaha Summarecon Agung
Saat operasi tangkap tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.