News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panglima Laskar FPI Sempat Ceramahi M Kece soal Ucapan Penistaan Agama

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara pengeroyokan ke M Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

TRIBUNNEWS.C0M, JAKARTA - Mantan penghuni rumah tahanan (rutan), Herly Gusjati Riyanto memberi kesaksian dalam sidang lanjutan perkara pengeroyokan kepada M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Kesaksian itu dilontarkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Herly menjelaskan M Kece bercerita jika Nabi Muhammad SAW memiliki perawakan besar hingga berjalan membungkuk kepada dirinya, Irjen Napoleon Bonaparte dan Coki alias Pak RT.

"Bahwasanya M Kece mengatakan Nabi Muhammad badannya besar, tinggi, mata besar, rambutnya gondrong, membungkuk, dia (Kece) sempet ngomong gitu," kata Herly dalam kesaksiannya.

Perawakan Nabi Muhammad SAW itu sempat disebut Kece dalam persidangan sebelumnya jika didapat dari Hadist yang ada.

Namun, lanjut Herly, pernyataan Kece dibantah oleh Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi kala itu.

Baca juga: Sidang Pengeroyokan M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte: Dua Penghuni Rutan Bareskrim Jadi Saksi

"Nah tidak lama si Ustaz Maman masuk saya tidak tau siapa yang manggil, mungkin untuk menjelaskan Hadist itu benar atau tidak, taunya kata Ustaz Maman tidak ada (Hadist) seperti itu," lanjutnya.

Di samping itu, Maman juga menyenggol dagu Kece ketika pernyataan itu keluar dari mulut Kece.

"Pas perdebatan penjelasan hadis ada pemukulan?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

"Tidak ada, Ustaz Maman hanya menepok ininya (dagu) Kece, sambil ngomong 'yang bener kamu'," jawab Herly.

Diketahui, Terdakwa kasus pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah dua orang yang merupakan penghuni rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri saat kejadian pengeroyokan itu terjadi.

Kedua saksi itu adalah yakni Herly Gusjati Riyanto warga Kaliabang Tengah, Bekasi dan Maulana Albert Wijaya warga Periuk Jaya, Tangerang.

Untuk informasi, Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021. 

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini