News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Presidential Threshold Ditolak MK, LMID Nilai Ada Konflik Kepentingan Penguasa

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang uji materi pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Presidential Threshold 20% di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/1/2022) dengan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Refly Harun dan Muh. Salman Darwis. Presiden Threshold Ditolak MK, LMID Nilai Ada Konflik Kepentingan Penguasa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) menilai adanya konflik kepentingan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mahkamah Konstruksi (MK) sehingga penghapusan presidential threshold ditolak.

Rivaldi Haryo Seno Ketua Umum LMID menilai pernikahan antara Hakim MK Anwar Usman dan adik kandung Jokowi, Idayati, jadi sebab adanya benturan kepentingan ini.

Hal yang jadi sorotan adalah ditolaknya penghapusan presidential threshold. 

"Seperti kita ketahui bersama, belum lama ini terjadi perkawinan antara adik kandung Presiden dengan salah satu Hakim MK," ujar Rivaldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).

"Ingat, seluruh undang-undang yang digugat ke MK ada tanda tangan presiden, artinya presiden sangat berkepentingan dengan putusan hakim MK," tambahnya.

Baca juga: Saiful Mujani Sebut Presidential Treshold Tinggi, Kesempatan Pemilih Dapat Calon yang Fresh Tertutup

Tindakan ini dirasa LMDI tidak etis dan beraroma KKN, karena sangat bertentangan dengan jiwa reformasi.    

Dengan adanya presidential threshold ini LMID mengatakan partai-partai tidak dapat mencalonkan tokohnya sendiri sebagai calon Presiden. Partai-partai menjadi terpaksa berkoalisi, padahal dalam sistem tata negara presidensil, jelas Rivaldi, tidak ada paksaa untuk berkoalisi.

Sehingga hal ini, tekan LMDI, rakyat kehilangan haknya sebagai pemilih.

"Kami ingin presidential threshold ini dihapus. Rakyat berhak menikmati banyaknya calon presiden, sesuai jumlah partai yang ada bisa sempai belasan capres," tegas Rivaldi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini