News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Cerita Tjahjo Kumolo Pangkas 39 Ribu Jabatan Struktural pada Eselon III/IV dan Hapus Tenaga Honorer

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Menpan RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif sejak dua pekan terakhir.

Penyederhanaan itu, sambungnya, akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian.

Hapus Honorer

Awal Juni lalu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan di tahun 2023 sudah tak ada lagi honorer.

Penghapusan honorer diganti dengan PPPK atau PNS.

Baca juga: Kesaksian Pj Gubernur Sulbar Terkait Sosok Tjahjo Kumolo: Baik Hati, Mengabdikan Diri untuk Bangsa

Bila pun instansi memerlukan tambahan tenaga, maka dipersilakan memakai tenaga outsourcing.

Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap atau ketahuan merekrut tenaga honorer, akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tindakan merekrut honorer dapat jadi bagian objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Untuk diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Baca juga: Pelayat Berdatangan Ke Rumah Duka Tjahjo Kumolo, Ada Panda Hingga Kepala BKN

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat yang diperoleh dari Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Kamis (2/6/2022) siang.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.

Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

Baca juga: Polda Metro Siapkan Pengamanan Rombongan Pemakaman Tjahjo Kumolo di TMP Kalibata

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut, sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini