News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Cerita Tjahjo Kumolo Pangkas 39 Ribu Jabatan Struktural pada Eselon III/IV dan Hapus Tenaga Honorer

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Menpan RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif sejak dua pekan terakhir.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” ungkap Tjahjo.

Untuk melakukan penataan ASN, PPK diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Selain dapat menjadi pegawai dengan status PPPK, pegawai non-ASN juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini