TRIBUNNEWS.COM - Indonesia resmi memiliki 37 Provinsi mulai 30 Juni 2022.
Sebelumnya, Indonesia memiliki 34 Provinsi, kini ditambah 3 provinsi baru di Papua di antaranya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dalam hasil pemekaran dari Provinsi Papua.
Tiga RUU tersebut disahkan pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.
Baca juga: Daftar 37 Provinsi di Indonesia Setelah Papua Resmi Dimekarkan Jadi 3 Provinsi
Kemudian ketiga RUU tersebut disetujui oleh seluruh anggota DPR RI.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari www.dpr.go.id.
Lalu seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat Paripurna meneriakkan kata "setuju".
Daftar 37 Provinsi di Indonesia
Berikut daftar 37 Provinsi di Indonesia lengkap dengan ibu kotanya yang dikutip dari laman lemhannas.go.id:
Pulau Sumatera
1. Nanggroe Aceh Darussalam: Banda Aceh
2. Sumatera Utara: Medan
3. Sumatera Selatan: Palembang
4. Sumatera Barat: Padang
5. Bengkulu: Bengkulu