4. Untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
5. Untuk pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
6. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
7. Bagi PNS dan pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 2022 dilakukan oleh instansi.
8. Waspada terhadap penipuan yang mengatas namakan TASPEN, karena pembayaran Gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan biaya apapun.
Meski pembayaran gaji ke-13 disalurkan mulai hari ini, Kementerian Keuangan masih akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan SPM setelah tanggal 1 Juli 2022. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)