TRIBUNNEWS.COM - Pencairan gaji ke-13 bagi para ASN dan pensiunan mulai disalurkan hari ini, 1 Juli 2022.
Namun bagaimana jika pejabat atau ASN yang bersangkutan baru pensiun per 1 Juli 2022 dan seterusnya?
Informasi terkait penyaluran gaji ke-13 dibagikan akun resmi PT TASPEN (Persero).
Dikutip dari akun Instagram @taspen, bagi ASN atau pejabat yang pensiun per 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dibayar oleh instansi.
Baca juga: HUT Ke-76 Bhayangkara, Sahabat Polisi Singgung Kesejahteraan dan Kenaikan Gaji Anggota Polri
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.05/2022.
Selain itu, bagi Penerima Pensiun TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 akan dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Sesuai informasi, jika gaji ke-13 akan dicarikan mulai 1 Juli 2022.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN/PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Cek Rekening Sekarang
Inilah sistem pembayaran gaji pensiunan ke-13, yang dikutip dari akun @taspen sesuai Peraturan Pemerintah:
1. Pencairan Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan:
a. Besaran gaji ke-13 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.
Terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
b. Gaji ke-13 Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran/potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Bagi penerima pensiun (Terhitung Mulai Tanggal) TMT bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
3. Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
4. Untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
5. Untuk pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
6. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
7. Bagi PNS dan pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 2022 dilakukan oleh instansi.
8. Waspada terhadap penipuan yang mengatas namakan TASPEN, karena pembayaran Gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan biaya apapun.
Meski pembayaran gaji ke-13 disalurkan mulai hari ini, Kementerian Keuangan masih akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan SPM setelah tanggal 1 Juli 2022. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)