Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Peninjauan Kembali (PK) sidang etik AKBP Brotoseno masih bekerja.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Komisi PK memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil tinjauan tersebut.
Setelah dua pekan, putusan sidang etik Brotoseno itu akan diumumkan kepada publik.
"Sejak dibentuk pak Kapolri, Komisi Peninjau Kembali pada 29 Juni 2022 kemarin diberikan waktu 14 hari untuk bekerja. Setelah waktu 14 hari, maka Komisi PK harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Ramadhan usai acara Hoegeng Awards 2022 di Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Ramadhan memastikan Polri akan transparan menyampaikan hasil PK Brotoseno kepada publik.
Ia berkomitmen hasil PK tersebut tidak akan ditutup-tutupi dan bakal dipaparkan secara gamblang.
Baca juga: Polri Janji Bakal Transparan Ungkap Hasil PK Sidang Ulang AKBP Brotoseno
"Apa pun putusannya akan diumumkan apakah diperberat, apakah dihilangkan atau apa pun keputusannya. Kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ujar Ramadhan.
Diketahui, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dipercaya sebagai pimpinan sidang KKEK PK AKBP Brotoseno.
Selain itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Tim Komisi PK, dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada sebagai anggota.
Baca juga: Tim Peneliti PK Brotoseno Minta Pembentukan Komisi Banding Kode Etik, Sidang Ulang Bakal Digelar
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya telah resmi membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.
Nantinya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang tersebut.
Adapun pembentukan KKEP PK dengan Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.