TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada pukul 11.10 WIB di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Jakarta.
Almarhum Tjahjo telah menjalani perawatan intensif di RS sejak pertengahan Juni 2022.
Kabar duka tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
“Bapak Menteri telah dipanggil Allah SWT pada hari ini pukul 11.10 WIB. Kami mohon doa dari Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian, semoga beliau diterima di sisi-Nya,” ujar Rini dikutip dari Menpan.go.id.
Baca juga: Dimakamkan Pukul 16.30 WIB, Liang Lahat untuk Jenazah Tjahjo Kumolo Digali Sejak Pukul 13.00 WIB
Sebelum Wafat Tjahjo Kumolo akan Hapus Tenaga Honorer 2023
Tjahjo Kumolo akan menghapus tenaga honorer pada 2023, mendatang.
Tidak semata-mata menghapus tenaga honorer, sebagai gantinya Tjahjo Kumolo akan fokus pada perekrutan PPPK dan ASN.
Keputusan ini telah resmi tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.
Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer?
Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Jokowi: Almarhum Berpulang di Puncak Pengabdian
Dikutip dari Kompas.com, bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Lebih lanjut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta ikut memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.