News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

SOSOK Tjahjo Kumolo, Hapus Tenaga Honorer 2023 hingga Standardisasikan Upah Tenaga Non-ASN

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, saat menhadiri meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang, Kamis (17/3/2022

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada  Jumat  (1/7/2022).

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada pukul 11.10 WIB di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Jakarta.

Almarhum Tjahjo telah menjalani perawatan intensif di RS sejak pertengahan Juni 2022.

Kabar duka tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.

“Bapak Menteri telah dipanggil Allah SWT pada hari ini pukul 11.10 WIB. Kami mohon doa dari Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian, semoga beliau diterima di sisi-Nya,” ujar Rini dikutip dari Menpan.go.id.

Jenazah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dibawa masuk ke mobil ambulan di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat , Jumat (1/7/2022). Sebelum meninggal Tjahjo Kumolo sudah beberapa hari dirawat intensif karena sakit. Warta Kota/Angga Bahgya Nugraha (WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Baca juga: Dimakamkan Pukul 16.30 WIB, Liang Lahat untuk Jenazah Tjahjo Kumolo Digali Sejak Pukul 13.00 WIB

Sebelum Wafat Tjahjo Kumolo akan Hapus Tenaga Honorer 2023

Tjahjo Kumolo akan menghapus tenaga honorer pada 2023, mendatang.

Tidak semata-mata menghapus tenaga honorer, sebagai gantinya Tjahjo Kumolo akan fokus pada perekrutan PPPK dan ASN.

Keputusan ini telah resmi tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.

Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer?

Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Jokowi: Almarhum Berpulang di Puncak Pengabdian

Dikutip dari Kompas.com, bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. 

Lebih lanjut,  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta ikut memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini