News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

SOSOK Tjahjo Kumolo, Hapus Tenaga Honorer 2023 hingga Standardisasikan Upah Tenaga Non-ASN

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, saat menhadiri meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang, Kamis (17/3/2022

Sementara itu, apabila memang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, maka PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing.

Sebagaimana dijelaskan, tenaga alih daya atau outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan, melainkan pihak ketiga.

Sanksi dapat dikenakan bagi PPK yang tetap merekrut tenaga honorer dan menjadi bagian kepegawaian pemerintah.

Baca juga: Kapolri Kenang Sosok Tjahjo Kumolo: Beliau Konsen Terhadap Perbaikan Reformasi di Institusi Polri

Tjahjo Kumolo berharap PPK dapat menyelesaikan soal pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sebelum 28 November 2023.

Outsourcing

Tjahjo mengatakan penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing dilakukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini tidak jelas.

Tentu, hal ini berdampak pada sistem pemberian upah.

Pasalnya, kerap kali upah diberikan di bawah minimum regional (UMR).

Untuk itu, Tjahjo ingin memperjelas sistem pemberian upah tenaga alih daya.

Sementara aturan mengenai rekrutmen secara outsourcing tersebut tercantum dalam Surat edaran Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Mahfud MD Sebut Orang Baik, Puan: Om Tjahjo Senior Sederhana

Dari SE itu dijelaskan, instansi pemerintahan yang butuh tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Tjahjo, dikutip dari TribunnewsWiki.com.

Upaya ini, kata Tjahjo, diperlukan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah para tenaga non-ASN, tertata dan jelas.

Dengan cara itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Sebagian artikel telah tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/03/080500765/resmi-tenaga-honorer-dihapus-tahun-depan?page=all

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunnewsWIki.com/Putradi Pamungkas)(Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini