News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Ada 803.018 PPPK Guru untuk Pusat dan Daerah

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Inilah update formasi CPNS dan PPPK tahun 2022, simak rincian formasi untuk PPPK Guru serta aturan baru yang ditetapkan oleh Menpan RB

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali membuka kesempatan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Tahun ini ada 1.086.128 formasi untuk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya.

Setidaknya ada 45.000 formasi yang disiapkan untuk PPPK Guru di instansi pusat.

Dan 758.018 formasi PPPK Guru di instansi daerah.

Sehingga total ada 803.018 formasi untuk PPPK Guru tahun 2022.

Hal tersebut dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).

Dalam rapat tersebut, Mahfud MD juga menjelaskan akan ada pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan sebanyak 8.941.

Lalu untuk CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat dibuka sebanyak 41.376 formasi.

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem: Pak Tjahjo Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru PPPK

Untuk PPPK Pusat dibagi dari Guru 45.000 formasi, Dosen (Kemdikbud/Kemenag) sebanyak 20.000 formasi, dosen/ tenaga kesehatan (Kemenkes) sebanyak 3.000 formasi.

Dan jabatan teknis lainnya sebanyak 25.554 formasi.

Selain itu dari PPPK Daerah akan dibuka formasi untuk guru sebanyak 758.018 formasi.

Dan untuk tenaga fungsional selain guru sebanyak 184.239 formasi.

Bagi pengadaan PPPK Guru tahun 2022, ada perbedaan aturan yang diperbarui sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022.

Baca juga: Rincian 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022, PPPK Guru Sebanyak 45 Ribu Formasi

PPPK Guru tahun 2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Kemenpanrb aturan baru PPPK Guru tahun 2022
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini